Jumat, 26 Februari 2010

Tugas soft skill manajemen strategi

1. a. Jelaskan Bagaimana Bagan Proses Manajemen Strategi






b. Jelaskan Apa Maksud Dari Bagan Tersebut

Secara umum proses manajemen strategi terdiri dari 4 tahap, yaitu:

1. Menetapkan arah dan misi organisasi,

2. Memahami lingkungan internal dan eksternal organisasi,

3. Memformulasikan strategi,

4. Mengimplementasikan strategi, dan

5. Mengevaluasi dan mengawasi strategi.

1. Menetapkan arah dan misi organisasi

Setiap organisasi pasti mempunyai visi,misi dan tujuan. Visi,misi dan tujuan ini akan menentukan arah yang akan dituju oleh organisasi. Tanpa adanya visi,misi, dan tujuan maka kinerja organisasi akan berjalan acak dan kurang jelas serta mudah berubah dan diombang-ambingkan oleh situasi eksternal. Perubahan yang tidak mempunyai visi, misi dan tujuan seringkali bertindak spontantitas dan kurang sistematis seperti yang dilakukan oleh pedagang kecil hanya untuk memperoleh sesuap nasi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi bagi suatu organisasi bisnis (perusahaan) apalagi jika perusahaan tersebut boleh dikatakan skala menengah dan atas.

2. Memahami lingkungan internal dan eksternal

Tujuan analisis lingkungan adalah untuk dapat mengerti dan memahami lingkungan oraganisasi sehingga manajemen akan dapat melakukan reaksi secara tepat terhadap setiap perubahan, selain itu agar manajemen mempunyai kemampuan merespon berbagai isu kritis mengenai lingkungan yang mempunyai pengaruh yang cukup kuat terhadap perusahaan. Lingkungan terdiri dari lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Lingkungan eksternal berada di luar perusahaan sedangkan lingkunga internal berada di dalam perusahaan.

Lingkungan eksternal:

Memiliki dua variabel yakni peluang (opportunity) dan acaman (threats)

Terdiri dari dua bagian yaitu lingkungan tugas dan lingkungan umum

Lingkungan internal:

Memiliki dua variabel yakni kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness)

Mencakup semua unsur bisnis yang ada di dalam perusahaan seperti struktur organisasi perusahaan, budaya perusahaan dan sumber daya.

3. Memformulasikan strategi

Formulasi strategi melibatkan penetapan serangkaian tindakan yang tepat guna mencapai tujuan perusahaan. Formulasi strategi ini meliputi pengembangan misi bisnis, analisa SWOT:mengidentifikasi peluang dan ancaman eksternal serta mengukur dan menetapkan kelemahan dan kekuatan internal dan menetapkan tujuan jangka panjang.

Analisa SWOT

SWOT merupakan singkatan dari strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang) dan threats (ancaman). Pendekatan ini mencoba menyeimbangkan kekutaan dan kelemahan internal organisasi dengan peluang dan ancaman lingkungan eksternal organisasi.

· Kekuatan (strength) adalah suatu kondisi di mana perusahaan mampu melakukan semua tugasnya secara sangat baik (diatas rata-rata industri).

· Kelemahan (weakness) adalah kondisi di mana perusahaan kurang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik di karenakan sarana dan prasarananya kurang mencukupi.

· Peluang (opportunity) adalah suatu potensi bisnis menguntungkan yang dapat diraih oleh perusahaan yang masih belum di kuasai oleh pihak pesaing dan masih belum tersentuh oleh pihak manapun.

· Ancaman (threats) adalah suatu keadaan di mana perusahaan mengalami kesulitan yang disebabkan oleh kinerja pihak pesaing, yang jika dibiarkan maka perusahaan akan mengalami kesulitan dikemudiaan hari.

4. Mengimplementasikan strategi

Di dalam implementasi strategi, perusahaan diharapkan menetapkan atau merumuskan tujuan perusahaan tahunan (annual objective of the business), memikirkan dan merumuskan kebijakan, memotivasi karyawan serta mengalokasikan sumber daya sehingga strategi yang telah di formulasikan dapat dilaksanakan. Mengimplementasikan berarti menggerakan para karyawan dan manajer untuk menempatkan strategi yang telah formulasikan menjadi tindakan nyata. Implementasi strategi memerlukan kinerja dan disiplin yang tinggi tetapi juga diimbangi dengan imbalan yang memadai. Tantangan implementasi adalah menstimulir para manajer dan karyawan melalui organisasi agar mau bekerja dengan penuh kebanggaan dan antusias ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

5. Mengevaluasi dan mengawasi strategi

Evaluasi dan pengawasan strategi merupakan tahap terakhir di dalam proses strategi. Pada dasarnya evaluasi strategi mencakup 3 hal, yaitu:

1. Mereview faktor internal dan eksternal yang menjadi dasar bagi strategi yang sedang berlangsung,

2. Mengukur kinerja yang telah dilakukan, dan

3. Mengambil berbagai tindakan perbaikan.

Evaluasi strategi sangat diperlukan sebab keberhasilan perusahaan dewasa ini tidak menjadi jaminan keberhasilan perusahaan di masa yang akan datang.

2. a. Jelaskan apakah definisi Misi, Tujuan Organisasi

1. Misi Perusahaan (organisasi), menggambarkan tujuan atau alasan mengenai keberadaan organisasi (perusahaan). Di dalam misi telah mencakup tipe, ruang lingkup dan karekteristik aktivitas yang akan dikerjakan
2. Tujuan, yang merupakan hasil akhir dari suatu aktivitas atau kinerja.Dalam tujuan ini akan dtegaskan apa yang akan dicapai, kapan, berapa yang harus dicapai.


b. Buatkan contoh rumusan masing-masing dengan cara jelaskan dulu apa definisi bisnis atau bidang organisasinya


Adira Finance mengoperasikan 245 jaringan usaha di seluruh Indonesia...

Dibangun dengan kesungguhan tekad untuk menjadi perusahaan terbaik dan terpercaya di sektor pembiayaan konsumen bidang otomotif, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance” atau “Perusahaan”) yang didirikan sejak tahun 1990 telah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar untuk berbagai merek otomotif di Indonesia berdasarkan pangsa pasar dan jumlah aktiva yang dikelola. Pada bulan Maret 2004, Adira Finance melakukan penawaran saham perdana, yang diikuti dengan pengalihan 75,0% kepemilikan pemegang saham lama melalui penempatan terbatas ke PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon), salah satu bank swasta nasional terbesar yang dimiliki oleh Grup Temasek dari Singapura. Dengan dukungan dari Bank Danamon, Perusahaan terus mengembangkan usahanya dengan menciptakan keunggulan kompetitif yang dapat menghasilkan nilai yang tinggi, baik bagi konsumen maupun pemegang saham. Sejalan dengan kemampuan utama Perusahaan dalam mengelola risiko pembiayaan secara retail, Adira Finance lebih berkonsentrasi kepada pembiayaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi. Dengan dukungan dana yang besar dari Bank Danamon, serta profesionalisme dan dedikasi yang tinggi, Perusahaan mampu membukukan pembiayaan baru sebesar Rp 8,5 triliun pada tahun 2006. Dari jumlah pembiayaan baru tersebut, 74,5% berasal dari sektor pembiayaan sepeda motor dan 25,0% berasal dari sektor pembiayaan mobil. Perusahaan membiayai sedikitnya 12,2% dari seluruh penjualan sepeda motor baru dan 3,9% dari seluruh penjualan mobil baru di Indonesia selama tahun 2006.
Misi :
Mewujudkan impian esok pada hari ini

Adira Finance menyediakan fasilitas kredit kepada masyarakat untuk mewujudkan impiannya pada hari ini, tanpa harus menunggu hari esok.



Visi :
Menjadi perusahaan pembiayaan kelas dunia

Adira Finance bertekad untuk menjadi “Perusahaan Pembiayaan Kelas Dunia” yang keberadaanya sangat diperhitungkan baik oleh pesaing maupun pasar. Aspirasi kami adalah menjadi pilihan utama untuk berkarya bagi dan yang dihormati oleh konsumen, karyawan dan pihak yang terkait.
Tujuan:
Untuk memberikan hasil kerja yang sempurna dan berkomitmen melalui kerjasama yang berdasarkan kepercayaan dan rasa hormat.

Rabu, 24 Februari 2010

Tau ga klo sakit maag itu bukan cuma sekedar sakit perut atau mual

Sakit maag itu disebabkan karna makan yang tidak teratur yang menyebabkan asam lambung naik dan menyebabkan rasa nyeri diperut dan rasa mual.


Tapi sakit maag itu ga cuma menyebabkan rasa nyeri dan mual saja, tapi juga menyebabkan sesak nafas. Itu terjadi karena asam lambung yang naik kesaluran pernafasan sehingga menyebabkan pernafasan terganggu. Disamping itu sakit maag juga menyebabkan sakit kepala, dan juga bisa menyebabkan muntah-muntah..


Jd jangan lah sekali-kali mengabaikan sakit maag..!!!

Selasa, 05 Januari 2010

SIAPA AKU??????




ASPEK PRIBADI

1. FISIK :

a. Kesehatan :
Punya masalah sama lambung..

b. Ciri-ciri fisik :
- Tinngi

-berkulit hitam

-Berambut panjang

c. Ras :
campuran bekasi sama sunda alias asli jawa barat..

2. Psikis

a. Kemampuan : Nothing special
b. Bakat :
Sampai sekarang belum kelihatan bakatnya..

c. Sifat :
- Egois
- Ribet dalam hal berhubungan alias pacaran..

- jutek

- pendiam

3. Sosial :
a. hubungan (bersosialisasi) :

Paling susah bersosialisasi apa lagi sama orang yang baru dikenal..

4. Spiritual
a. Identitas :

Nama saya Pipit Novita, umur 21 tahun

b. Kedalaman Spiritual:

Tidak terlalu taat...

Kamis, 03 Desember 2009

Ciri Pribadi Qu..

Tangibil

-Menjadi wanita karir
Hal yang harus dilakukan apabila ingin menjadi wanita karir adalah belajar dengan rajin dan menekuni pekerjaan yang kita lakukan.
Berwirausaha
Membuka rumah makan, membuka butik.
Hal yang harus dilakukan adalah menabung agar bisa membuka usaha.

Intangibil

Menjadi anak yang soleh
Mempunyai keluarga yang bahagia
Apabila berumah tangga mempunyai keluarga yang bahagia.
Menjadi istri yang soleh

Selasa, 17 November 2009

Etika Profesi

KODE ETIK PROFESI DAN

KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/KSG, Edisi 40 Tahun 4/2009, Rubrik RAGAM, hlm 32-33)

Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)

Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Kewajiban

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Amin.***